Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Pusat Jangan Ganggu Wakaf Aceh di Makkah!

  • 7
  •  
  •  
  •  
    7
    Shares
Habib Bugak Al Asyi, Mewakafkan Tanahnya untuk Rakyat Aceh tahun 1880 M.

Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut dimaksud untuk bertemu dengan Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa investor untuk membangun hotal diatas tanah wakaf milik Pemerintah Aceh yang ada di Mekah.|

Sebagaimana yang dilansir oleh Republika (9/3), Anggito melaporkan rencana ini dalam kunjungannya menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lebih lanjut juga dinyatakan bahwa tanah wakaf milik Aceh itu sudah diikrarkan untuk investasi.

Pemberitaan seputar rencana memanfaatkan tanah wakaf ini menimbulkan reaksi yang sangat besar di Aceh.

Anggota DPD asal Nangroe Aceh Darusssalam, Sudirman alias Haji Uma mengirimkan surat kepada Nadzir Wakaf Habib Abdurrahman ibn Alwi Al Habsyi alias Habib Bugak Asyi, Syaikh Abdullathif ibn Muhammad Baltouw untuk menolak permintaan dan rencana pemerintah berkaitan dengan wakaf ulama Aceh di Tanah Suci Makkah Al Mukarramah.

Dalam suratnya, Haji Uma menyatakan ia mewakili rakyat Aceh menolak rencana pemerintah tersebut dan mengharapkan agar tanah wakaf Habib Bugak Asyi tersebut tetap dikelola sebagaimana telah dilakukan sejak tahun 1809 sampai sekarang.

Sementara itu Ketua Umum Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Aceh, Tengku Muhammad Yasir, MA., menolak tegas rencana tersebut.

“Pemerintah pusat melalui BPKH jangan coba-coba mengutak-atik tanah wakaf orang Aceh yang diberikan oleh Habib Bugak Al Asyi. Jika memang ingin berinvestasi, silakan cari dan bekerja sama dengan pihak lain, yang bisa mendatangkan keuntungan jangan mengganggu wakaf Habib Bugak,” kata Tgk Muhammad Yasir.

Alasan Pemerintah Pusat dinilai mengada-ada dengan menyampaikan bahwa tanah wakaf milik Aceh itu sudah diikrarkan untuk investasi. Berdasarkan serambinews.com, begini bunyi ikrar asli tersebut (terjemahan):

“Rumah tersebut (Baitul Aysi) dijadikan tempat tinggal jamaah haji asal Aceh yang datang ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dan juga tempat tinggal orang asal Aceh yang menetap di Mekah. Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekah untuk haji, maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar (santri atau mahasiswa) Jawi,”. (Jawi istilah yang waktu itu digunakan untuk menyebut pelajar atau mahasiswa wilayah Asia Tenggara) yang belajar di Mekah).

“Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa Asia Tenggara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekah yang belajar di Masjidil Haram, sekiranya mereka inipun tidak ada juga, maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk membiayai keperluan Masjidil Haram.”

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DaimcaNews © 2018-2019.