1 - 1Share

Polemik rencana pengambil-alihan tata kelola tanah wakaf Habib Bugak Al Asy berasal dari pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
Rencana ini menuai kritik dan kecaman keras, khususnya rakyat Aceh, karena wakaf tanah yang jaraknya hanya 400m dari Masjidil Haram tersebut memang diperuntukkan untuk rakyat Aceh, selama masih ada yang melakukan ibadah haji ke Makkah.
Kekuatiran rakyat Aceh akan adanya penyimpangan sangat beralasan. Melihat dari jejak media Anggito Abimanyu, Direktur BPKH ini ternyata pernah diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Dari hasil pencarian di google, Anggito Abimanyu ternyata telah beberapakali menjalani pemeriksaan oleh KPK .
Baca: Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK
Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Periksa Anggito Abimanyu http://t.co/hvptaN2gJt
— Pemuda Biasa (@IdSukses) 26. Januar 2015
Pada akhir Mei 2014, seperti yang dilansir oleh inilah.com, KPK sempat menyatakan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini akan menjadi tersangka menyusul mantan mentri agama, Suryadharma Ali yang telah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.
[Info Haji+/Umroh] KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu Terkait Korupsi Haji http://t.co/BFDqlZjT94 [HP/WA 0811883102]
— Info Bandung (@infobandung123) 26. Januar 2015
Be First to Comment