
Koalisi praktisi hukum Nigeria menyeret Rejim Komunis Cina ke pengadilan atas dampak wabah Cina #coronavirus yang melanda salah satu negeri besar di barat Afrika ini.
Para pengacara menuntut $200 miliar sebagai kompensasi atas kerusakan berupa “kehilangan nyawa, penurunan pertumbuhan ekonomi, trauma, kesulitan, disorientasi sosial, penyiksaan mental dan gangguan dari kehidupan normal sehari-hari orang-orang di Nigeria.”
A coalition of Nigerian legal practitioners has dragged the People’s Republic of China to court over the effects of the Coronavirus outbreak. The lawyers are demanding $200 billion as damages for the “loss of lives, economic strangulation” #ChinaMustPayhttps://t.co/yaSjuYNHvB
— TheAfricansAfrica (@GodsGiftAfrica) April 28, 2020
Hal ini tercakup dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, 26 April lalu, oleh ketua jaksa penuntut, Prof. Epiphany Azinge (SAN)
Kuasa hukum Azinge dan Azinge tengah memperjuangkan sebuah tindakan hukum, menekankan bahwa mereka akan melakukan “class action” terhadap pemerintah komunis cina.
Pernyataan itu menambahkan, “Tim ahli hukum merencanakan dua fase tindakan – pertama dengan pengadilan tinggi federal Nigeria dan kedua untuk membujuk pemerintah Republik Federal Nigeria untuk melegislasi tindakan negara terhadap Cina pada Pengadilan Internasional di Den Haag
“Para ahli hukum akan mengklaim ganti rugi senilai 200 miliar dolar”
Azinge saat ini menjadi anggota Commonwealth Arbitral Tribunal London, mewakili Nigeria dan Afrika.
Sumber: dailypost.ng
Be First to Comment