
Lagi-lagi, rejim komunis China menunjukkan tindakan represifnya terhadap bangsa Uyghur yang dihuni mayoritas muslim. Sebuah laporan dari bekas korban penangkapan mengungkapkan kepada publik bahwa Nurzada Zhumaqan, seorang wanita Urumqi dipenjara selama 20 tahun hanya karena melakukan ibadah shalat.
Data dari laporan tersebut bertanggalkan 17 Juni 2019 dan dikeluarkan oleh Penjara Wanita Daerah Otonom Xinjiang Uyghur. Wanita tersebut dianggap melakukan tindakan kriminal karena ritual shalat didefinisikan sebagai perbuatan kriminal berupa ‘penggunaan tahyul untuk melemahkan penegakan hukum dan melakukan provokasi’.
Nurzada Zhumaqan (https://t.co/KAoM36ZVRo), a 55-yo woman in very poor health, sentenced – “in accordance with the law” – to 20 yrs for “using superstition to undermine law enforcement”, “gathering a crowd to disturb public order”.
Actual “crime”: praying, religious expression. pic.twitter.com/A8m7xLI4OY
— Xinjiang Victims Database (@shahitbiz) May 6, 2020
Hal ini juga dibenarkan oleh Aibota Zhanibek, anak perempuan dari Nurzada. Ia mendapatkan informasi tersebut melalui telephon dari kerabatnya yang juga pernah di penjara 7 bulan di daerah Shawan, China.
Sebagai muslim Kazakhs, Aibota Zhanibek, Ibunya beserta muslim lainnya adalah target operasi keamanan rejim komunis China. Para ahli hak asasi manusia memperkirakan bahwa terdapat setidaknya 1,5 juta Muslim Uyghur dan anggota kelompok etnis minoritas lainnya, termasuk Kazakh yang lahir di China, telah ditahan di Xinjiang sejak 2016.
Mantan tahanan mengatakan bahwa ketika dalam penahanan mereka dipaksa untuk menghafal propaganda komunis China, belajar bahasa Mandarin, kerja paksa tanpa dibayar dan kadang-kadang diinterogasi atau dipukuli dengan kejam.
Sumber: www.npr.org
Be First to Comment